ELEKTRONIK SISTEM MANAJEMEN MUTU (E-SEMU)

BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PEKANBARU

KEBIJAKAN MUTU BPOM

"Penerapan Sistem Manajemen POM Terintegrasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana diamanatkan pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Berbasis Manajemen Risiko dan Manajemen Mutu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sistem Manajemen POM Terintegrasi terus dibangun menuju penerapan sistem manajemen yang terintegrasi (Integrated Management System) yang meliputi integrasi proses (Integrated Process), integrasi risiko (Integrated Risk), dan integrasi audit (Integrated Audits)"